Manggarai, FN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara sedang dalam audit dan proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Sampai saat ini hasil perhitungannya tak kunjung keluar. Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo yang menangani kasus ini pun kelamaan menunggu.
“Masih tunggu hasil audit dari Inspektorat. Jadinya kami kelamaan menunggu, padahal kasus ini sudah setengah tahun bergulir” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, dijumpai Kamis (14/12/2023).
Riko mengaku, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat melalui APIP sekitar 5 bulan yang lalu untuk menghitung jumlah kerugian negara, namun hasilnya juga belum keluar.
Padahal pihaknya telah mengagendakan penetapan tersangka pada bulan Desember 2023 ini.
Terkait dugaan kerugian negara 1,8 miliar, Riko menjelaskan bahwa itu hanya hitungan umum, tetapi untuk lebih rilnya ada pada Inspektorat, dalam hal ini APIP.
“Kalau sudah keluar rill hasil auditnya berarti kami sudah bisa tetapkan tersangka. Rencananya bulan Desember ini sudah ada penetapan, tetapi hasilnya belum ada” ungkap Riko.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Thadeus Enggur belum dapat memberi penjelasan terkait hasil audit kasus dugaan korupsi ini karena mengaku sedang dalam penerbangan.
“Oleh saya masih dalam penerbangan ini” kata Thadeus tanpa memberi penjelasan terbang kemana.
Sebelumnya dugaan korupsi ini sudah tercium sejak awal 2023 lalu. Bahkan Kejaksaan sudah menemukan bukti permulaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2020, 2021 dan 2022
Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Bendahara dan Kaur Desa.
Semua bukti terperinci berdasarkan temuan lapangan dan hasil pemeriksaan itu kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan selama proses penyelidikan.
Saat berada di lapangan Kejaksaan banyak temukan dugaan korupsi besar-besaran terutama pengerjaan fisik.
“Banyak yang hancur fisiknya. Saya dan tim sudah turun langsung ke sana untuk cek. Kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai tetapi uangnya diduga habis dipakai. Desanya juga tak maju-maju, masih miskin. Kades 2 periode kok rakyatnya sengsara, terus uang miliaran yang cairnya tiap tahun itu ke mana,” jelas Riko waktu itu.
Riko mengaku banyak sekali fisik yang terbengkelai, tak selesai dikerjakan. Mereka hanya mengerjakan dasarnya, tetapi tidak lanjut karena uangnya habis dipakai.
Belum lagi soal dana BLT, dana Silpa tahun 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga KK miskin yang tak dikerjakan pada tahun 2021, bantuan ternak kambing dan lain-lain.
Parahnya lagi laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah dibuat.
Atas dasar itu pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pun turut menggeledah Kantor Camat Lamba Leda Utara untuk mengusut dugaan korupsi Dana Desa Golo Wontong.
Tim yang menggunakan rompi bertuliskan “Berantas Korupsi” itu mencari bukti tambahan terkait rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Golo Wontong selama tiga tahun anggaran, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022.
Penggeledahan pun dimulai dari ruangan Camat, ruang seksi PMD dan ruang pelayanan umum.
Di tiga ruangan itu tim Kejaksaan melakukan penggeledahan dokumen serta menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan laporan maupun rekomendasi penggunaan Dana Desa Golo Wontong.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Riko Budiman menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut surat Pengadilan Tipikor Kupang.
Ia dan tim bergerak atas izin Pengadilan sehingga dokumen dan bukti pendukung lainnya disita demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Riko, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari materi pemeriksaan mantan Kepala Desa Golo Wontong, Nikolaus Ganus selaku penanggung jawab penggunaan Dana Desa dan Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman selaku pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan.
Peran keduanya dalam dugaan korupsi ini, sambung Riko, sama-sama berstatus penyelenggara negara yang terlibat dalam pengelolaan dan proses pencairan Dana Desa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa junto Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 19 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Dana Desa.
“Jadi keduanya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kades selaku penanggung jawab dan Camat selaku pemberi rekomendasi pencairan,” jelas Riko kepada Wartawan usai penggeledahan
Penulis: Albertus Frederiko Davids