Manggarai, FN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk segera proses laporan masyarakat terkait dugaan money politic di kabupaten Manggarai.
Desakan itu muncul karena adanya laporan masyarakat yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang mengadili proses pemilihan umum itu.
Dalam rilis yang diterima FokusNTT.Com, Selasa 12/3/2024, Ketua presidium PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh terjadi dugaan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 yang dilakukan oleh salah satu caleg dari daerah pemilihan 4 di kabupaten Manggarai.
“Menurut informasi yang kami peroleh bahwa ada dugaan money politic yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini adalah caleg melalui tim suksesnya yang telah membagi-bagikan uang dan babi untuk memeroleh suara”, ungkap Laurensius.
Baca Juga: Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis 6 Bulan Penjara
Laurensius melanjutkan bahwa kasus yang terjadi merupakan pelanggaran atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.”.
“Menurut kami, peserta pemilu yang terlibat dalam kasus tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu meskipun dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu baik itu masa kampanye atau masa tenang, karena jelas-jelas disitu memuat ajakan untuk memilih caleg tertentu. Sehingga menurut kami, apalagi caleg yang bersangkutan mendulang suara terbanyak. Alangkah baiknya Bawaslu tidak merekomendasikannya untuk ditetapkan sebagai pemenang. Apalah artinya jika mendulang suara terbanyak, jikalau dengan cara yang inkonstitusional,” tegas Laurensius.
Selain itu, presidium gerakan kemasyarakatan atau germas PMKRI cabang Ruteng Marsianus Gampu menyampaikan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh salah seorang caleg itu, bagian dari penyesatan dan pembodohan rakyat.
“Caleg itu harus berpikir visioner tentang keberadaan masyarakat yang masih jauh dari kata keadilan dan kesejahteraan. Kehadiran caleg itu mendengar segala aspirasi sekaligus memberikan pendikan politik yang baik kepada masyarakat. Bukan mengajarkan praktik-prakktik yang tidak sehat apalagi yang sifatnya menyesatkan. Kemudian praktik-praktik yang dilakukan oleh caleg itu berdampak buruk terhadap pembangunan di kabupaten Manggarai. Karena nantinya anggaran yang diperuntukan untuk kepentingan rakyat digunakan untuk kepentingan pribadinya supaya uang yang dia keluarkan selama proses berkampanye yang tidak sehat itu bisa dikembalikan.
Selanjutnya Marsianus menyampaikan kabupaten Manggarai saat ini sedang menghadapi begitu banyak persoalan. Seharusnya kehadiran caleg itu untuk menawarkan dan memberikan solusi, bukan menambahkan persoalan”. tegas Marsianus.
Oleh karena itu kami berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai untuk secepatnya menanagani kasus ini.