FN – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedianya akan menggelar rekrutmen CPNS 2024. Kabar gembira ini tentunya dinantikan banyak pencari kerja di seluruh Indonesia.
Menurut informasi yang berikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 5 Januari 2024 lalu, total formasi yang dibutuhkan adalah 2,3 juta.
Jumlah tersebut terdiri atas 429.183 formasi untuk instansi pusat, dan sekitar 1.867.333 formasi bagi instansi daerah. Tentu saja jumlah ini pun masih dalam proses perincian yang dilakukan hingga saat ini.
Lalu Kapan Pendaftaraan Test CPNS dan PPPK akan Diselenggarakan ?
Jika pada pola penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei 2024.
Namun hingga saat ini menjelang akhir April 2024, belum ada informasi resmi dari pemerintahan terkait kepastian akan dibukanya test CPNS dan PPPK di tahun 2024 ini.
Melansir dari kompas terkait pengunduran jadwal test CPNS dan PPPK Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih merencanakan agenda seleksi CASN 2024.
Pendaftaran CASN 2024 akan diawali dengan penerimaan sekolah kedinasan yang dijadwalkan dibuka pada akhir April atau Mei 2024.
“Dilanjutkan dengan seleksi CPNS dan PPPK,” ujar Nanang.
Hingga saat ini Nanang sendiri belum bisa memberikan rincian pasti terkait pelaksanaan test CPNS dan PPPK 2024.
Adapun terkait formasi yang dibutuhkan melalui situs menpan.go.id Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan persetujuan pada beberapa formasi yakni 40.839 formasi CASN di Kemensos, 26.319 Formasi CASN Kementerian PUPR, 18.017 Formasi ASN Kemenhub, dan 18.557 Formasi CASN Bawaslu.
Apa Persyaratan yang Wajib Dipenuhi untuk Mengikuti Test CPNS dan PPPK 2024 ? Berikut syarat-syaratnya :
CPNS:
1.Warga Negara Indonesia
2.Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
3.Lulusan minimal SMA/SMK/sederajat atau yang setara.
Beberapa jabatan mensyaratkan ijazah Diploma (D3) atau Sarjana (S1).
4.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk pelamar umum dan 2,60 untuk pelamar cumlaude.
PPPK :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
3.Lulusan minimal SMA/SMK/sederajat atau yang setara untuk jabatan Fungsional Guru Pertama (Guru TK, SD, SMP, dan SLB). Lulusan minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) untuk jabatan Fungsional lainnya.
4.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk pelamar umum dan 2,60 untuk pelamar cumlaude.
Dengan adanya pengunduran jadwal test CPNS dan PPPK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.