Ruteng, FN – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kamis, 13 Juli 2023.
Kegiatan Bimtek yang bertempat di Aula Efata Ruteng ini di buka oleh Wakil Bupati Manggarai Herybertus Ngabut dan diikuti oleh para pelaku usaha baik yang berbentuk Badan maupun perseorangan.
Kanis Nasak selaku pemateri dalam Bimtek itu menyampaikan bahwa pemerintah tentunya akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pada dunia usaha.
Menurutnya, kegiatan hari ini sebenarnya sudah dilakukan, bahkan kali ini sebutnya, merupakan ketiga kalinya.
“Sebelumnya kita sudah dilakukan pertama itu di kecamatan Reok, kedua di Satarmese, ketiga di Langke Rembong. Kegiatan Bimtek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru tapi perintah undang-undang,” kata Kadis DLH Manggarai itu kepada wartawan.
Terkait persetujuan lingkungan itu jelas dia, nomenklatur pada aturan lama itu sebenarnya adalah izin lingkungan.
Akan tetapi pada undang-undang cipta kerja dari turunannya seperti PP No 22 tahun 2021 akan menjadi persetujuan lingkungan.
“Persetujuan lingkungan ini tentu menjadi kewajiban atau sutu syarat untuk setiap kegiatan unit usaha. Sekali lagi ini wajib dilakukan oleh penanggung jawab,” jelasnya.
Ketua FKI NTT ini juga berujar, jika hubungan antara dengan system Online Single Submission (OSS), yang paling penting adalah soal pemahaman.
Sebab lanjut dia, dari sistem OSS tersebut akan membantu para pemrakarsa atau penanggung jawab.
“Artinya, dialah (penanggungjawab) yang menginput sendiri usaha atau kegiatannya. Akan tetapi kalau tidak dipaham secara baik maka akan menimbulkan persoalan atau masalah. Sehingga dengan Bimtek ini bisa mendapatkan persepsi atau pemahaman yang sama soal penggunaan aplikasi atau sistem OSS ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, soal izin usaha provinsi juga bisa mengeluarkan izin yang berkaitan dengan izin yang beresiko tinggi.
“Lalu pertanyaannya apakah soal izin yang dikeluarkan oleh provinsi itu kemudian daerah diam? Itu tidak, kewajiban pemerintah itu untuk berkoordinasi kembali,” tandasnya.
“Jadi persetujuan lingkungan itu dokumennya antara lain, bisa AMDAL, UPL, SPPL. Baru dari poin ini itu tergantung dari jenis kegiatannya, misalnya kalau beresiko tinggi seperti di hutan berarti itu adalah Amdalnya,” sambunganya. **