Manggarai, FN – Terdakwa DD merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Ruteng
Majelis Hakim memvonis DD 6 (enam) bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp.3 juta rupiah, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (5/3/2024).
Kasus yang menjerat terdakwa DD, saat menggunakan mobil dinas merek Mitsubishi jenis Pajero berwarna putih yang dipasangi baliho saat melaksanakan kampanye pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur.
Menurut kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).
“Telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Zaenal.
Dalam sidang putusan terang Zaenal, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena telah melanggar, pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” jelas Zaenal.
Terdakwa kata Zaenal, telah menerima putusan Majelis Hakil di Pengadilan Negeri Ruteng, “Sementara penuntut umum masih pikir-pikir”.
“Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H, M.H, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” tutup Zaenal.