Manggarai, FN – Kepala Dinas Kesehatan Manggarai drg. Bertolomeus Hermopan menegaskan status 249 tenaga kesehatan (Nakes) yang dirumahkan bukan tenaga kontrak daerah ataupun tenaga honorer.
Nakes itu sebutnya status tenaga pendukung pelayanan kesehatan (TPPK) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tenaga penunjang pelayanan kesehatan (FKTP) yang tersebar diberbagai Puskesmas di wilayah kabupaten Manggarai.
Kedua status Nakes ini jelasnya nominal upahnya berbeda, untuk tenaga pendukung besaran honornya Rp600.000 sedangkan tenaga penunjang kesehatan besaran honornya Rp400.000.
Nakes yang berstatus sebagai tenaga pendukung saat ini jelas Kadis Hermopan, terbentuk sejak tahun 2015 awal mula berstatus sebagai tenaga sukarela murni.
“Status Nakes ini awalnya tenaga sukarela murni bukan tenaga honorer. Mereka itu tenaga sukarela murni yang diberi apresiasi uangnya Rp600.000 setiap bulan,” beber drg. Hermopan.
Sejak tahun 2022 sampai saat ini tidak ada penambahan Nakes berstatus tenaga Pendukung dan penunjang lingkup Dinas Kesehatan Manggarai.
Sumber pembiayaan kedua status Nakes ini sebut Kadis Hermopan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) specific grant (SG).
Sedangkan Nakes berstatus THL besaran honornya mengikuti upah minimum provinsi (UMP) NTT sebesar Rp2.025.750. Berbeda dengan status Nakes Penunjang dan Pendukung tidak masuk pada status upah minimum regional karena hanya berupa apresiasi karena status tenaga sukarela murni.
Status kedua Nakes ini lanjutnya terus berkurang setiap tahunnya karena lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain mendapatkan honor dari DAU SG, kedua status Nakes ini jelasnya ada tambahan honor dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan besarannya disesuaikan dengan anggaran yang ada disetiap Puskesmas.
“Soal besaran upahnya bervariasi tergantung dana kapitasi JKN setiap Puskesmas karena setiap Puskesmas berbeda besaran anggaran. Dan tergantung jumlah tenaga kesehatan disetiap Puskesmas,” terangnya.
Isi Surat Perjanjian Kerja Dinas Kesehatan bersama Nakes TPPK
Pasal 1
Pihak Pertama memberikan kepada pihak kedua pekerjaan sebagai tenaga pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan rasio terinfeksiHIVdan pekerjaan lain berdasarkan kemampuannyasesuai tupoksi Dinkes Manggarai
Pasal 2 poin 3
Pihak pertama mempekerjakan pihak kedua tidak merupakan jaminanatau syarat untuk diangkat menjadi calon PNS.
Pasal 3 poin 2 sangsi pemberhentian
a. Pihak Kedua menarik atau bekerja di luar Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan lainnya
c. Tidak tersedianya lagi dana untuk pembayaran upah kepada Pihak Kedua sesuai kebijakan pemerintah daerah