Manggarai, FN – Kepala Desa dan sejumlah aparat di Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai, terdata sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2024.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh Wartawan dari Dinas Sosial Kabupaten Manggarai dan PT Pos Indonesia selaku penyalur.
Dalam data tersebut nama Germanus Papu selaku Kepala Desa Pong Leko dan sejumlah aparatnya terdaftar sebagai penerima Bansos. Bahkan, bantuan tersebut telah disalurkan pada 15 Februari 2024 lalu.
Data bercode yang lengkap dengan paraf itu menjelaskan Germanus Papu sebagai salah satu peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nomor urut ke 32 di Dusun Longgo.
Merespon itu seorang warga berinisial AA mengaku kecewa dengan Kepala Desa dan aparat yang tak sadar diri menerima Bansos dengan cuma-cuma meski ada gaji dari negara.
Menurutnya, Kepala Desa dan aparat harus sadar diri dan paham aturan tentang Bansos. Semua pihak Desa yang digaji oleh negara tidak boleh terima Bansos.
AA juga menjelaskan bahwa data penerima Bansos untuk Desa Pong Leko sangat amburadul. Ia pernah melihat data kategori lansia yang sudah meninggal dunia tercatut dalam penerima bantuan meski akhirnya diterima oleh anaknya selaku ahli waris menggunakan surat kuasa.
Tak hanya itu, ada pula penerima yang sudah pindah penduduk di desa lain masih tercatut sebagai penerima bantuan.
Hal tersebut membuat ia penasaran dan melakukan penelusuran di Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, sebab menurut dia surat kuasa itu janggal.
Ia juga menyayangi sikap Kepala Desa yang dengan sengaja ikut terima Bansos meski ia tahu tak wajar seorang Kepala Desa ikut menerima Bansos.
Dikonfirmasi Wartawan, Kepala Desa Pong Leko Germanus Papu tidak membantah informasi itu. Ia mengaku turut menerima Bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial yang disalurkan Februari lalu.
Bahkan, Germanus terang-terangan menyebut bahwa dirinya sudah dua kali mendapat Bansos sebesar Rp.800.000
“Saya memang ada nama. Sudah dua kali saya terima sebesar Rp.800.000” kata Germanus tanpa beban.
Saat ini Germanus sedang berupaya menemui pihak Dinas Sosial Kabupaten Manggarai agar menghapus namanya dari daftar penerima bantuan.
Ia juga siap ketika diminta kembalikan uang Bansos yang ia terima dari Kementerian Sosial itu.
“Pokoknya saya siap kembalikan saja uangnya jika diminta. Saat ini saya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait data penerima” ungkap Germanus.
Rupanya sekarang Germanus baru sadar diri setelah sadar bahwa hal itu tak wajar ia terima.
Terpisah, Camat Ruteng Benyamin San saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu informasi terkait Kepala Desa dan aparat ikut menerima Bansos.
Ia janji akan mencek lebih lanjut terkait informasi data dan sikap Kepala Desa yang ikut menerima Bansos itu.
“Kalau informasi itu saya tidak tahu. Nanti saya cek” kata Camat Ruteng.
Terkait penerima bantuan, kata Camat, sebenarnya dalam aturan tidak boleh tumpang tindih. Misalnya untuk Bansos penerima BLT dana desa, pastikan warga yang terima itu tidak boleh dobel menerima bantuan.
“Kalau contoh ada warga yang sudah terima BLT dana desa, maka terima lagi BLT atau sembako dari kementrian sosial, maka warga yg bersangkutan harus satu saja yang diterima. Kalau warga suda terima BLT dari kementrian sosial, maka untuk BLT dana desa, dipending” jelas Camat Ruteng hanya tentang aturan penerima Bansos, bukan soal Kepala Desa ikut terima Bansos.
Penulis: Albertus Frederiko Davids