Ruteng, FN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) melalui Tim Penyidik menetapkan AFD sebagai tersangka dalam Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di desa Rana Masa, kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur, NTT Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
AFD yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang kemudian ditetapkan sesuai surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tertanggal 04 Agustus 2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup Tim Penyidik menetapkan AFD (PPK) sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S kepada media ini melalui press releasenya.
Ia menjelaskan, tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Jaksa Penyidik melakukan penahanan dan kepada tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04-24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng,” ungkapnya.
Hal ini lanjut dia, karena berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.( Tim FN)