Ruteng, FN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) kembali menetapkan dua tersangka utama dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pengembangan jaringan perpipaan di desa Rana Masak, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Kedua tersangka tersebut yakni A.M. sebagai Kepala Perwakilan dari PT. Arison Karya Sejahtera, berdasarkan surat B-898/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tertanggal 08 Agustus 2023. dan R.G sebagai Komisaris CV. Desain Pratama, sesuai surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor B911/N.3.17.4/Fd.2/08/2023, tertanggal 08 Agustus 2023.
“Keduanya dituduh terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun Anggaran 2020. Hal ini terkait dengan aktivitas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur,” kata Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin dalam keterangan persnya pada Selasa (08/08/2023) malam.
Ia menjelaskan pasal utama yang dikenakan terhadap keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dan penambahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal subsidiernya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara untuk penahanan para tersangka, Zaenal menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik telah menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 08 Agustus 2023 hingga 27 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
“Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 untuk tersangka A.M. dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka R.G. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan menyeluruh berdasarkan syarat-syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”tutupnya.(Wawan/FN)