Manggarai, FN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Drs. Jahang Fansialdus mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada tahun 2024.
Hal ini disampaikan usai beberapa oknum ASN yang masih aktif bekerja dilingkup Pemda Manggarai mengeluarkan pernyataan berbau politik secara terang-terangan kepada publik
Pernyataan tersebut diketahui Sekda melalui pemberitaan beberapa media online yang saat tengah diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat Manggarai.
Atas dasar itu, Sekda Fansi akhirnya angkat bicara, ia menyampaikan jika ASN sendiri seharusnya tahu diri untuk menempatkan diri pada posisinya dalam proses Pilkada tahun 2024.
“Terkait adanya pejabat ASN yang mengeluarkan pernyataan -pernyataan dengan persiapan yang bersangkutan (Berbau politik) maju dalam proses pilkada tahun 2024 ini. Karena itu saya ingin sampaikan, bahwa seluruh ASN baik itu pejabat, staf maupun Non ASN agar benar-benar mengikuti aturan-aturan tentang netralitas ASN,” kata Sekda Fansi kepada Wartawan.
Sekda Fansi menegaskan menegaskan, konsekuensi ASN yang tidak netral, apalagi terlibat langsung dalam politik praktis saat atau jelang Pilkada tentu ada resiko atau menerima sanksi sesuai dengan aturan dan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Ikut itu aturan, baik itu UU ASN yang telah dirubah pada tahun 2023 itu harus diikuti benar. Disitu sudah jelas diatur agar bekerja demi kepentingan negara, tidak masuk dalam situasi politik apapun,” tegasnya.
Karena itu, sebagai Sekda apalagi sebagai pejabat yang berwenang pihaknya meminta agar pernyataan yang berbau politik tersebut segera dihentikan.
“Jangan lagi buat pernyataan-pernyataan itu. Didalam SKB 5 lembaga (No 2 tahun 2022) itu ada KSN, BKN, KemenPAN, Kemendagri, dan Bawaslu. Didalam surat keputusan tersebut jelas-jelas diatur tentang posisi ASN,” terangnya.
Ia menambahkan, posisi ASN seharusnya benar-benar netral dalam menghadapi tahun politik. Tetapi lanjut dia, apabila ASN berkeinginan untuk maju dalam kontestasi Pilkada atau politik (pendekatan ke partai atau sosialisasi) apapun harus cuti diluar tanggungan negara.
“Tapi kalau tidak dia tidak boleh pergerakan politik apapun. Kalau memang mau politik ya, undur diri memang dari sekarang supaya lebih bebas mendekati partai politik ataukah sosialisasi dirinya, baik lewat sosmed maupun media lainnya,” jelasnya.
Kendati demikian, sebagai Sekda ia kembali mengimbau kepada seluruh ASN yang masih aktif untuk berhenti mengikuti kegiatan yang berbau politik hingga mendekati calon-calon lain untuk berkompromi dalam rangka Pilkada.
“Ya, itu berhenti sudah. Kalau tidak kami akan tegak aturan artinya saya panggil untuk minta pertanggungjawaban atau dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” pungkasnya.** (Tim FN)