Hasil Quick Count, Paslon Hery-Fabi Unggul di Pilkada Manggarai

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 47.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Manggarai, FokusNTT.com- Berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count) yang dilaksanakan oleh lembaga survey Losta Institute (anggota PERSEPPI), pasangan calon (Paslon) Hery-Fabi unggul atas dua Paslon lainnya di Pilkada Manggarai Tahun 2024.

Adapun perentase perolehan suara Paslon Hery-Fabi adalah 43,63 persen dari 99 persen suara yang masuk.

Bacaan Lainnya

Demikian yang disampaikan calon bupati (Cabup) Herybertus Geradus Laju Nabit atau Hery Nabit saat konferensi pers di sekretariat Tim Pemenangan Hery-Fabi di Jalan Pelita, Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Rabu (27/11) malam.

Hery Nabit saat konferensi pers disampingi calon wakil bupati (Cawabup) Fabianus Abu, ketua tim pemenangan Wilibrodus Kengkeng, Ketua DPC PDI Perjuangan Paulus Peos, Ketua DPD Partai Golkar Yoakim Jehati, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi PKB Vinsensius Supriadi, Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Yakobus Min, dan sejumlah tokoh lainnya.

“Berdasarkan hasil hitung cepat tim pemenangan Hery-Fabi bekerjasama dengan Losta Institute, perolehan suara Hery-Fabi sebesar 43,63 persen dari suara yang masuk sebesar 99 persen,” kata Hery Nabit.

Sementara pasangan nomor urut 1 atau Paslon Maksi-Ronal memperoleh 30,55 persen dan Paslon nomor urut 3 atau Paslon Yohan-Thomas memperoleh suara 25,82 persen.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat Manggarai, khususnya pendukung Hery-Fabi bahwa kita berada pada posisi aman. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Manggarai, menaruh kepercayaan kepada kami berdua untuk melanjutkan kepemimpinan Manggarai dalam lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Adapun data hasil perhitungan cepat di empat Dapil di Kabupaten Manggarai seperti yang diterima media ini dari Losta Institute adalah sebagai berikut:

Dapil 1 (kecamatan Langke Rembong dan Wae Ri’i) Paslon Maksi-Ronal memperoleh suara 36,31 persen, Paslon Hery-Fabi memperoleh suara 42,23 persen, Paslon Yohan-Thomas memperoleh suara 21,46 persen. Data yang masuk sebesar 98,15 persen. Suara yang sah sebesar 98,36 persen, sementara suara tidak sah sebesar 1,34 persen.

Dapil Manggarai 2 (kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, Satar Mese Utara) perolehan suaranya sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1 (Maksi-Ronal) memperoleh suara 22,22 persen; Paslon nomor urut 2 (Hery-Fabi) memperoleh suara 59,07 persen; Paslon nomor urut 3 (Yohan-Thomas) memperoleh suara 18,71 persen. Total suara yang masuk sebesar 100 persen, dengan suara sah sebesar 98,43 persen dengan suara sah sebesar 1,57 persen.

Dapil Manggarai 3 (Kecamatan Lelak, Ruteng, Rahong Utara) perolehan masing-masing Paslon adalah sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1 (Maksi-Ronal) memperoleh suara sebesar 41,62 persen; Paslon nomor urut 2 (Hery-Fabi) memperoleh suara sebesar 39,25 persen; Paslon nomor urut 3 (Yohan-Thomas) memperoleh suara sebesar 19,13 persen. Suara yang masuk sudah 100 persen, dengan suara sah sebesar 97,59 persen dan suara yang tidak sah sebesar 2,41 persen.

Dapil 4 (kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, Reok Barat) persentase perolehan suara sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1 (Maksi-Ronal) memperoleh suara sebesar 20,02 persen; Paslon nomor urut 2 (Hery-Fabi) memperoleh suara sebesar 34,77 persen; Paslon nomor urut 3 (Yohan-Thomas) memperoleh suara sebesar 45,20 persen. Suara sah sebesar 98,00 persen dan suara tidak sah sebesar 2,00 persen.

Sampling error dari quick count tersebut adalah sebesar 1 persen.

Terkait hasil perhitungan cepat tersebut mengatakan, semua pendukung dan tim pemenangan pada berbagai tingkat untuk menahan diri dari berbagai pro-kontra yang bakal terjadi mulai hari ini dan hari-hari selanjutnya bdemi menjaga situasi agar tetap kondusif.

Dia berharap agar segala hal terkait persoalan hukum untuk diserahkan kepada tim hukum Paslon Hery-Fabi.

Penulis: Yohanes Aditywan

Editor: aka

 

Pos terkait