Gelar Sosialisasi FPIC di Gendang Gonggor, PLN UIP Nusra Tegaskan Geothermal Poco Leok Bukan Tambang

PLTP Ulumbu Kabupaten Manggarai

Manggarai, FNPT PLN UIP Nusra menggelar FPIC/PADIATAPA terkait PSN PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok di Gendang Gonggor, desa Wewo kecamatan Satar Mese, Sabtu (30/09/23).

Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dimaksudkan supaya masyarakat adat di gendang Gonggor, di kec. Satar Mese ini mendapat informasi yang lengkap dan transparan tentang pembangunan apa saja yang dilakukan, resiko dampak lingkungan, keselamatan, dan, kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, juga soal manfaat seperti apa yang dapat diharapkan dan lainnya sebelum mengambil keputusan untuk mendukung atau menolak pembangunan tersebut tanpa paksaan atau intimidasi.

Kegiatan FPIC/PADIATAPA oleh PLN UIP Nusra ini bertujuan mengkomunikasikan atau menjelaskan informasi yang wajib disampaikan kepada warga di Gendang Gonggor (WKP Ulumbu) terkait proyek pengembangan Geothermal unit 5-6 ulumbu.

Tim PLN UIP Nusra, Putu Pertamayasa, dalam pemaparan soal Geothermal di hadapan peserta yang hadir menjabarkan bahwa Geothermal merupakan energi alternatif yang ramah lingkungan.

Bahwa awalnya, Geothermal sulit dilaksanakan di Indonesia meskipun cadangan energi Panas Bumi atau Geothermal sebagai yang terbesar di dunia. Hal itu karena Produk Undang – Undang di Indonesia kala itu mendefinisikan aktivitas geothermal sebagai aktivitas pertambangan (Undang-Undang No. 27/2003) yang mengimplikasikan bahwa hal ini dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang-Undang No. 41/1999). Walaupun, faktanya aktivitas – aktivitas tambang geothermal hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (dibandingkan aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain).

Pada Agustus 2014, waktu periode kedua administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang Geothermal No. 21/2014 (menggantikan Undang-Undang No. 27/2003). Poin dari produk UU ini memisahkan geotermal dari aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain. Dan, karena itu membuka jalan untuk eksplorasi geothermal di wilayah hutan lindung dan area konservasi.

“Yang membedakan Aktivitas Geothermal dan Migas adalah kandungan yang diambil dari dalam bumi. Pada Migas, yang diambil adalah minyak dan gas. Kedua bahan ini sangat rawan akan ancaman bahaya karena tergolong sedikit lebih sulit penanganannya. Sementara, pada Geothermal, yang di ambil hanyalah uap panas yang dihasilkan bumi. Kalaupun ada air, yang sangat dibutuhkan dalam geothermal tetap akan dikembalikan ke dalam perut bumi,” beber Putu Pertamayasa, Perwakilan Manajemen PLN UIP Nusra.

Sementara itu, warga gendang Gonggor juga menyampaikan beberapa catatan penting kepada pihak PLN UIP Nusra yang kemudian dibuatkan berita acara agar menjadi perhatian pihak pengembang.

Ada pun beberapa catatan itu di antaranya terkait ganti untung lahan di Wellpad G, kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai kompetensi atau keahlian. Berikutnya, soal pendidikan terutama beasiswa atau bantuan lain yang sesuai. Soal kesehatan, masyarakat meminta agar pihak pengembang bersedia membiayai pengecekan kesehatan secara berkala bagi masyarakat sekitar wilayah pengembang Geothermal.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar PLN UIP Nusra memerhatikan efek korosit terutama bagi atap seng warga gendang Gonggor.

Ketahui, pada sosialisasi FPIC ini juga dilakukan penyerahan dokumen komitmen atau surat Jaminan Pihak PLN bagi warga Poco Leok atau warga sekitar PLTP yang telah ditandatangani Manager UIP Nusra 2, R. Harnandi Adhityo.

Surat Jaminan itu diterima langsung Tua Gendang Gonggor, Gabriel Nganggur dan disaksikan warga gendang yang hadir.

Dalam surat jaminan itu berisi 4 poin yang jadi jaminan PT PLN UIP Nusra yang salinannya diperoleh media ini.

Sehubungan dengan Pembangunan PLTP ULUMBU Unit 5-6 (2 x 20 MW) di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Nusa Tenggara, Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 2, maka dengan ini kami menerangkan dan memberikan jaminan kepada masyarakat yang berada di sekitar area Pembangunan PLTP ULUMBU Unit 5-6 (2 x 20 MW), bahwa :

1. Bertempat tinggal, bercocok tanam, dan beraktifitas berdekatan dengan lokasi Wellpad dan atau lokasi Pembangunan dan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5 & 6 (2 x 20 MW) “AMAN dan Tidak Berbahaya” bagi keselamatan dan Kesehatan manusia sepanjang
tidak memasuki area dan wilayah kerja yang memang memiliki syarat aktifitas keamanan.

2. PLN mematuhi dan menerapkan perundang-undangan, peraturan dan standar – standar keselamatan yang berlaku pada sektor panas bumi, serta melaksanakan upaya-upaya mitigasi dampak negatif proyek sesuai persyaratan UKL-UPL dan persyaratan dokumen ESMP (Environmental Social Management Plan) yang merupakan standar Nasional dan Internasional.

3. Apabila kemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan/atau kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang disebabkan oleh keberadaan instalasi, proses konstruksi dan operasional karena kelalaian dan kesalahan PT PLN (Persero), maka PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab,

4. Bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero);

Demikian keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pos terkait