Fery Adu: “Akar Persoalan Tanah di Karangan Labuan Bajo karena Ada Surat Sakti Tahun 1990” 

Surion Florianus Adu alias Fery Adu saat demonstrasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi NTT pada Senin (3/2) lalu terkait sengketa tanah di Karangan Labuan Bajo.

Ruteng, FokusNTT– Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta versus ahli waris almarhum Niko Naput di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT adalah munculnya surat tertanggal 10 Maret 1990.

Demikian disampaikan Surion Florianus Adu atau Fery Adu, salah seorang perwakilan ulayat Kedaluan Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (6/2) sore.

Bacaan Lainnya

Fery Adu menyebut surat tersebut sebagai surat sakti dan akar dari segala persoalan di atas tanah warisan tersebut.

“Surat ‘sakti’ 10 Maret 1990 menjadi akar dari segala akar soal,” tulis Fery kepada media ini.

Dia menilai, telah terjadi kejahatan atas tanah di Karangan. Adapun penilaian Fery didukung oleh hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI pada tahun 2024 lalu di atas tanah yang tersebut.

Tanah seluas 40 hektar dan 16 hektar di lokasi tersebut diklaim oleh ahli waris almarhum Nikolaus Naput berdasarkan surat penyerahan tertanggal 10 Maret 1990.

Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dokumen tersebut dinilai cacat yuridis dan/atau cacat admnistrasi karena tidak ada aslinya.

Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi seperti lurah Labuan Bajo, camat Komodo, sejumlah pejabat di BPN kabupaten Manggarai Barat dan lainnya.

Ungkap dia, hasilnya investigasi Satgas Mafia Tanah menyatakan bahwa lima buah sertifikat hak milik (SHM) ahli waris almarhum Nikolaus Naput dengan luas 16 hektar adalah cacat hukum atau cacat yuridis dan/atau administrasi, jika perolehannya berdasarkan surat tersebut.

Lanjut dia, Satgas Mafia Tanah menyatakan, surat tersebut tidak ada aslinya.

Fery pun menyoroti jawaban BPN Kabupaten Manggarai Barat yang menyatakan bahwa munculnya SHM tersebut seperti yang tercover dalam aplikasi BPN karena adanya kesalahan ploting.

Satu sisi pihak BPN Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut tidak memiliki surat pelepasan alas hak.

Oleh Fery bersama simpatisan dan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menantang tergugat alih waris almarhum Nikolaus Naput dan pemilik hotel St. Regist Kadiman Santosa agar jelaskan publik Manggarai Barat atas surat perolehan tanah 16 hektar tersebut.

“Apakah surat tersebut indentik dengan bentuk/redaksi surat yang lasimnya sebuah surat pelepasan hak (satu lembar bolak balik) atau surat tersebut diketik sendiri? Atau surat turun dari langit? Jelaskan denga tegas ke public dan kepada penegak hukum,” tegas Fery.

Fery mendesak para ahli waris almarhum Nikolaus Naput agar wajib menyampaikan ke publik soal perolehan tanag berdasarkan tanggal 10 Maret 1990 dan BPJB 40 hektar tanah yang diperoleh tahun 2014 lengkap dengan batas- batasnya sebagai dasar penerbitan SHM di atas lahan 11 hektar tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Dugaan kejahatan-kejahatan di atas sudah menjadi atensi publik Manggarai Barat,” tabdasnya.

Masih menurut Fery, apa yang diperjuangkannya bersama ahli waris almarhum Ibrahim Hanta adalah dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif di kabupaten Manggarai Barat.

Penulis: aka

Editor: aka

Pos terkait