Manggarai, FN – Dugaan terhadap kasus penyelewengan dana di PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) kini mulai mengendus.
PT MMI merupakan salah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Manggarai yang sebagian besar modal yang dimilikinya melalui penyertaan modal daerah.
Kasus dugaan penyelewengan ini temukan oleh langsung oleh LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT.
Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai turun tangan menyelidiki dugaan kasus di tubuh PT MMI tersebut.
Marsel menyebutkan, penyertaan modal Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Marsel berujar, di tubuh BUMD kabupaten Manggarai ini, diduga kuat ada kejahatan luar biasa atas penggelapan keuangan daerah.
Karena itu kata dia, Kejari Manggarai wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminjamkan uang secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri ditubuh PT. MMI.
“Saya desak Kejari Manggarai, untuk segera lakukan penyelidikan terkait keuangan di PT. MMI. Ada yang sudah memperkaya diri sendiri disitu. Bahkan dengan jabatan yang ia miliki meminjamkan uang kepada orang-orang tertentu,” ungkapnya kepada wartawan di Ruteng (15/04/2024).
Bahkan, Marsel menyinggung terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas utang mantan Dirut PT. MMI, yang hingga kini belum ada niat baik untuk melunasinya.
Selain itu beber dia, PT. MMI memiliki piutang dagang terhadap ratusan orang debitur per 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,9 Miliar lebih. Nominal ini tidak termasuk piutang tahun 2023.
“Kondisi ini kan sudah tidak sehat secara bisnis dan telah merugikan pemegang saham serta merugikan perseroan itu sendiri,” tegasnya.
Kendati demikian, mantan anggota DPRD Manggarai itu mendesak Kejari Manggarai agar segera mengusut tuntas kasus piutang yang melibatkan mantan Dirut PT MMI hingga beberapa pihak lainnya.** (Tim FN)