Ruteng, FokusNTT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) tidak menjawab konfirmasi media ini terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka penganiayaan yang diduga dilakukan oknum wartawan pada Senin (31/3/2025) lalu.
Tidak saja tentang itu, media ini juga ingin memperoleh informasi penyebab luka di sekitar area mata korban.
Konfirmasi dua hal tersebut disampaikan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pihak penyidik Satreskrim Polres Matim kepada Martinus Firman Jaya, selaku pelapor dan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum wartawan itu.
Ipda Manase Panala selaku penyidik yang menangani kasus tersebut dihubungi melalui aplikasi WA pada Rabu (2/4/2025) malam baik melalui pesan maupun sambungan telpon.
Pertanyaan via chat WA dikirim pada pukul 20.05 WIT yang menanyakan terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka penganiayaan dalam kasus tersebut.
Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Ipda Manase Panala selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.
Selanjutnya pada pukul 20.46 WITA, media ini mengirim lagi pesan WA dan menanyakan reka adegan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat olah TKP yang dilakukan Selasa (2/4/2025) ada reka adegan dimana seseorang yang diduga pelaku/terlapor memegang batu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Ditanyakan, apakah luka di area mata akibat pukulan menggunakan tangan atau benda keras seperti batu?
Pertanyaan selanjutnya dari media ini, jika melihat luka pada korban yaitu terjadi pada obyek vital/sensitif yaitu pada area mata, bagaimana pihak penyidik melihat hal ini, dijerat dengan pasal berapa KUHP?
Sejumlah pertanyaan di atas tidak juga dijawab oleh penyidik kasus tersebut.
Upaya untuk memperoleh sejumlah informasi seperti hal di atas, media ini terus menghubungi Ipda Manase Panala melalui sambungan telpon aplikasi WA. Ipda Manase Panala dihubungi sebanyak dua kali yaitu pada pukul 21.09 WITA dan 21.10 WITA. Walau posisi berdering, namun tidak diangkat oleh penyidik tersebut.
Pada pukul 23.43 WITA media ini kembali menghubungi penyidik tersebut melalui pesan teks WA dengan mengatakan akan memberitakan bahwa dua pertanyaan itu tidak dijawab atau tidak ditanggapi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Matim belum juga memberikan jawaban.
Publik hingga kini masih menunggu informasi soal pasal yang dikenakan dalam tindak pidana penganiayaan itu, apakah penganiayaan ringan atau berat.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa pasal yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351, mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka-luka atau sakit;
Pasal 352, mengatur tentang penganiayaan berat, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka-luka berat atau sakit berat;
Pasal 353, mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Adapun sanksi yang dari sejumlah pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Penganiayaan Ringan (Pasal 351 KUHP), sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00;
Penganiayaan Berat (Pasal 352 KUHP), sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00;
Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 353 KUHP), sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.000,00.
Terhadap penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Kabupaten Matim, Kapolres Matim AKBP Suryanto mengatakan, akan mengikuti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: aka