Dugaan Korupsi, Jaksa Temukan 28 Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Matim

Ket.Foto : Tim Jaksa Penyidik saat menggeledah kantor Dinas PUPR Manggarai Timur (Dok.Kejari Manggarai)

Ruteng, FN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 48 (Empat Puluh Delapan) dokumen usai menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Manggarai Timur. Senin, 24/07/2023.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Air Minum Bersih (AMB) di desa Rana Masak, kecamatan Borong, Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan itu di pimpin langsung oleh Daniel Merdeka Sitorus selaku kasi pidsus serta Ariz Rizky Ramadhon, Hero Ardi Saputro dan Wilibordus Harum.

Selain itu, penggeladahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-707/N.3.17.4/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: W26-U7/836/HK.01/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

“Dari hasil penggeledan tersebut tim penyidik berhasil mengumpulkan 48 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Ariz Rizky Ramadhon melalui press release yang diterima Fokusntt.com.

Menurutnya, dokumen yang ditemukan pada penggeledahan tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di desa Rana Masak kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 pada dinas PUPR kabupaten Manggarai Timur ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 01 Agustus 2022. (Tim FN)

Pos terkait