Manggarai Timur, FN – Terhadap dugaan kasus perselingkuhan yang menimpa seorang Pastor Paroki Kisol, Rm. Agustinus Iwanti dan istri orang di Lembur, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT kini semakin ramai di perbincangkan.
Hingga kini kasus dugaan perselingkuhan tersebut masuk pada babak baru yakni pihak keuskupan Ruteng akhirnya buka suara.
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Vikjen Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, telah mengambil langkah – langkah pastoral dan yuridis terhadap persoalan Imam RD. Agustinus Iswanti.
Romo Alfons menjelaskan, Keuskupan Ruteng menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus, atau Bapa Sindi menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan
Berikut pernyataan resmi dari Keuskupan Ruteng dalam sebuah keterangan resmi, Selasa 30 April 2024 pagi.
1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan Spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.
2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserapaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat:
3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal:
4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani,
5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.
6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Demikian penyampaian kami dan terima kasih atas perhatiannya.** (FN)
Penulis: Yun Tegu