Dugaan Mark-Up Anggaran, LSM LPPDM Lapor PDAM Tirta Komodo Ruteng ke Polisi

Foto: Fokus NTT

Manggarai, FN – LSM LPPDM NTT melaporkan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Ruteng atas dugaan kasus Mark-Up anggaran pada tahun 2021 dan 2022 ke Polres Manggarai. Kamis, 16 Januari 2025.

Dugaan Mark-Up anggaran yang dilaporkan tersebut terkait dana beban pemeliharaan dan beban penyisihan Amortisasi terhadap para pelanggan atau pengguna air minum bersih di tubuh PDAM Tirta Komodo Ruteng Ruteng.

Bacaan Lainnya

Laporan dari ketua LSM LPPDM NTT Marsel Nagus Ahang itu telah diterima oleh pihak Polres Manggarai dangan tanda nomor registrasi, Nomor Reg. : DUMAS/I/10/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT

“Hari ini saya (LPPDM) melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Tirta Komodo Ruteng, atas temuan Mark-up korupsi soal tindakan pembengkakan anggaran atau

penggelembungan nilai yang di lakukan demi kepentingan pribadi atau pihak lain,” ungkap Marsel Ahang kepada media ini.

Mark-Up anggaran tersebut kata dia, seperti beban pemeliharaan senilai 2.135.732.803 (Dua Miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah) untuk biaya pemeliharaan tahun 2022.

Sedangkan lanjut Ahang, pada tahun 2021 terjadi lagi mark-Up dalam beban pemeliharaan sejumlah Rp. 4.781.707.060 (Empat miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tuju ribu enem puluh rupiah).

“Total keseluruhan yang terjadi mark up selama tahun 2021-2022 sejumlah Rp.6.917.439.863 (Enam miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enem puluh tiga rupiah),” ujarnya.

Tidak hanya itu ia juga menyebutkan, terjadi mark-Up beban penyisihan/Amortisasi pada tahun 2022 sejumlah RP. 5.226.391.197 (Lima miliar dua ratus dua puluh enem juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan tujuh rupiah).

“Perbuatan dan temuan itu menurut kami, telah merugikan seluruh pelanggan Air minum bersih di Kabupaten Manggarai, yang dapat ditafsirkan total kerugian berjumlah Rp.12.143.831.060,- (dua belas

miliar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam puluh Rupiah) sesuai rincian kerugian pada lampiran Pengaduan,” tegas Ahang.

Kendati demikian lanjut dia, ia meminta kepada Kapolres Manggarai untuk menyita juga dokumen tahun 2023-2024 khusus laporan beban pemeliharaan dan beban penyisihan dari Perumda Tirta Komodo Ruteng.

“Patut diduga ada Mark-Up tindak pidana korupsi. Kami memohon juga Kapolres manggarai segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur utama Perumda Tirta Komodo atas nama Marsel Sudirman SH, untuk di proses secara hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” harapnya.**

 

Penulis : Tim FN 

Editor: Redaksi 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait