Dua Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Manggarai, Polisi: Pelaku Masih dalam Penyelidikan

Keluarga korban saat melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke SPKT Polres Manggarai (FN)

Ruteng, FN – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kepada Fokusntt.com, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan dua laporan polisi kasus persetubuhan anak dibawah umur yakni LP/49/IV/2024/SPKT RES.MANGGARAI dan LP/50/IV/2024/SPKT/RES.MANGGARAI

Bacaan Lainnya

Ipda Made menjelaskan, pada kasus yang pertama; persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.

“Pelaku berinisial G dengan alamat Peot, kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. G diketahui bekerja sebagai seorang sopir, sementara korban berinisial FF asal Manggarai Timur,” katanya.

Peristiwa tersebut jelas Made, terjadi di pangkalan Travel Ruteng – Borong, depan toko Pasific, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT laporan ini diterima pada 08 April 2024.

“Perbuatan seksual fisik antara pelaku dan korban. Awalnya, korban menumpang mobil Travel dari Borong menuju kota Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar. Setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha,” jelasnya.

Meskipun korban menolak dan marah, lanjut dia, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.

“Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus kedua lanjut Ipda Made, terjadi pada hari Senin, 08 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita di kelurahan Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.

Pelaku dalam kasus ini kata Made, untuk sementara masih dalam ‘Penyelidikan Polisi’, sementara korban berinisial O A I, asal kabupaten Manggarai Barat.

“Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, dimana pada saat sebelum kejadian korban pada saat itu berada di jalan raya untuk mencari mobil yang menuju Ruteng, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk membujuk korban pergi ke kostnya yang beralamat di Pagal,” bebernya.

Setelah korban di bonceng dan di bawa ke kost lanjutnya, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan (perbuatan seksual).

“Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami sakit, merasa pusing dan trauma akibat kejadian tersebut, atas kejadian ini korban melaporkan ke SPKT Polres Manggarai guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kendati begitu tambah dia, kedua kasus yang terjadi saat ini masih dalam penyelidikan dan sedang di tangani unit PPA Polres Manggarai. **

Penulis : Tim Fokus NTT

Pos terkait