Mataram, FN– Anggota Komisi II bidang Perekonomian, Yohanes Rumat, mengungkapkan bahwa proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu beserta rencana pengembangannya di Poco Leok merupakan upaya pemenuhan kebutahan masyarakat dan jawaban atas tantangan transisi energi di masa depan.
“Setelah mendengar penjelasan komprehensif PLN, baik secara konsep maupun teknis serta pengakuan dari masyarakat, saya percaya bahwa geothermal harus didukung karena merupakan kebutuhan masyarakat dan zaman,” ucap Yohanes Rumat.
Pernyataan itu ia kemukakan usai dirinya dan rombongan anggota DPRD NTT mengunjungi lokasi PLTP Ulumbu di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, dalam rangka peninjaun dan penyambung aspirasi masyarakat terkait pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) ini, Selasa, 9 Juli 2024.
Anggota DPRD NTT fraksi PKB ini, tak memungkiri bahwa dirinya sempat mempertanyakan keamanan PLTP Ulumbu terhadap lingkungan sekitar, kesehatan, hingga pertanian yang merupakan mata pencaharian masyarakat NTT.
Namun seluruh keraguan dan kekhawatiranya terjawab melalui kegiatan peninjauan tersebut. Dalam kunjungan itu, PT PLN (Persero) memaparkan bahwa PLTP Ulumbu telah melalui sejumlah proses uji lingkungan hingga kesehatan, begitupun dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok.
Untuk diketahui, hasil pengukuran Tim Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) mendapati bahwa konsentrasi emisi H2S dan NH3 di beberapa lokasi sampel di wilayah kerja panas bumi (WKP) Ulumbu tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Permen LHK No.15 tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi PLTP.
Di samping itu, tidak ada kaitan dampak PLTP Ulumbu terhadap penurunan kesuburan tanah dan produktivitas tanaman. Pada bulan Desember 2023-Januari 2024, petani cengkeh di Desa Wewo yang sangat berdekatan dengan PLTP eksisting melaksanakan panen raya dengan jumlah yang melimpah.
Menurut keterangan dari Kepala Desa Wewo hasil panen diperkirakan sekitar ±50 ton dan peredaran jumlah uang dalam satu bulan terakhir mencapai Rp 6,3 miliar.
Sementara itu, terkait isu pencemaran sumber air, dalam operasional PLTP Ulumbu, yang dimanfaatkan adalah uap air yang berada di kedalaman sumur kurang lebih 2.000 meter. Sementara air tanah dan sungai berasal dari zona bawah tanah yang mengandung air di kedalaman tidak lebih dari 100 meter.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa air permukaan tanah tidak akan
terpengaruh dan sungai pun akan tetap terjaga karena jauhnya jarak kedalaman antara akuifer air tanah dengan reservoir panas bumi.