Manggarai, FN– Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan orang kepercayaan Caleg terpilih Partai NasDem daerah Pemilihan (Dapil) 4 Manggarai Ferdi Naur terus bergulir.
Kasus ini mencuat usai pasangan suami-istri asal kecamatan Reok Barat, desa Rura, Banus Ban dan Koriyati Daiman mengaku didatangi timses Ferdi Naur untuk meminta kembali uang yang sebelumnya diserahkan kepada Pasutri untuk mendukung Politisi NasDem ini.
Pada 5 Maret 2024, Ketua Bawaslu Manggarai mengeluarkan surat dengan nomor: 055/PP.00.02/K.NT-08/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor Yeremias Guntur.
Usai melakukan perbaikan terhadap laporannya, Pelapor Yeremias, mendatangi lagi kantor Sentra Gakkumdu Manggarai, untuk memberikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Manggarai, Pricilia Natalia Atom, dengan nomor tanda terima perbaikan laporan: 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024.
Dalam laporannya, Yeremias, membeberkan pengakuan Pasutri asal Reok Barat Banus Ban bersama Koriyati Daiman, yang dibuktikan melalui Video.
Ferdi Naur, kata Yeremias, menyerahkan uang kepada Yohanes Kenedi untuk membelikan seekor Babi yang kemudian diserahkan kepada Banus Ban untuk mendukung Caleg NasDem Dapil 4 nomor urut 1 di Pileg Manggarai.
Selain Babi, beber Yeremias, ada penyerahan uang sebesar Rp.150 ribu kepada Banus Ban, sebagai mahar tambahan untuk meyakinkan Banus Ban tidak memilih Caleg lain di Pileg 14 Februari 2024 lalu.
“Uang diserahkan pada jam 07.00 wita, tanggal 9 Februari 2024, kepada Banus Ban. Sementara Saverinus Heryanto, juga menerima uang sebesar Rp.150 ribu pada hari Rabu tanggal 7 Februari saat Kampanye,” jelas Yeremias dalam laporannya ke Sentra Gakkumdu Manggarai.
Terkuaknya peristiwa dugaan Money Politik yang dilakukan oleh orang kepercayaan Ferdi Naur, jelas Yeremias, pada saat Largus San mendatangi rumah Banus Ban pada 17 Februari 2024, minta mengembalikan uang serta Babi 1 ekor.
“Pada saat itu terjadi keributan, antara Largus San dan Banus Ban, karena mendesak mengembalikan uang serta Babi,” tulis Yeremias dalam laporannya ke Satgas Sentra Gakkumdu Manggarai yang didampingi Pengacara.
Berdasarkan pengakuan Banus Ban dan istrinya, jelas Yeremias, ikut mencoblos Caleg nomor 1 dari Partai NasDem Manggarai Ferdi Naur.
“Di TPS 2 dusun Rura, ada 9 suara yang coblos Ferdi Naur termasuk bapak Banus Ban dan ibu Koriyati Daiman,” jelasnya.
Dampak dari peristiwa ini, sebut Yeremias, Banus Ban serta istrinya merasa dipermalukan ketika orang kepercayaan Ferdi Naur mendesak mengembalikan uang serta Babi.
“Kami dipermalukan dihadapan banyak orang dan kami menceritakan kejadian itu kepada orang-orang di Kampung Rura,” tulis Yerimias dalam laporannya ke Satgas Sentra Gakkumdu Manggarai, mengutip pernyataan Banus Ban dan Koriyati Daiman.
Sebelumnya, Caleg terpilih dari Partai NasDem Ferdi Naur, saat diwawancarai media ini mengaku pada awal tahun 2023, Ia memberikan bantuan 10 (sepuluh) ekor Babi kepada 10 keluarga di desa Rura.
Terkait aktifitas timnya di desa Rura yang mengajak sejumlah warga dengan diiming-imingi uang Rp.150 ribu, jelas Ferdi Naur tidak mengetahuinya.
“Menyangkut uang, itu yang saya tidak tau, apakah betul ada uang atau tidak dan ini uang dari mana, kan begitu,” jelas Politis NasDem Manggarai.