Diduga Kampanye Hitam, LSM LPPDM NTT Siap Lapor Paslon Bupati Nomor Urut 01 ke Bawaslu

Foto : Ketua LSM LPPDM NTT Marsel Ahang (Fokus NTT)

Manggarai, FN – Pasangan calon bupati Manggarai nomor urut 01, Ir. Ngkeros Maksimus, menjadi sorotan publik Manggarai setelah diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

Dalam video yang tersebar luas itu, Ngkeros Maksimus menyampaikan pernyataan kontroversial yang dianggap menyudutkan pasangan calon nomor urut 2, Heribertus G. L Nabit dan Fabianus Abu (Hery-Fabi).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut saat melakukan kampanye terbuka yang bertempat di ‘Gendang’ Rampa Sasa, desa Wae Mulu, kecamatan Wae Ri’i, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 07 Oktober 2024, yang secara langsung menyebutkan;

“Sehingga ho tite ema daku amang daku ase kae daku kesa daku nggitu kole ise inang ende ema weta ipar daku mai ga cama laing lite pande dia manggarai ho pung ce mai Rampas Sasa, neka teing can suara hi Heri Nabit, karna hia penghancur manggarai ho, dia sudah menghancurkan manggarai ini, ai tombo politik ho neka lepeng. (Bapa, ibu dan saudara-saudari, mari kita sama-sama membangun Manggarai ini mulai dari kampung Rampa Sasa, jangan ada satupun suara untuk Heri Nabit, karena dialah yang membuat Manggarai ini hancur)ucap Ngkeros Maksimus dalam video kampanye itu.

Atas dasar itu, membuat LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT angkat bicara hingga siap melaporkan ke pihak Bawaslu kabupaten Manggarai

Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang kepada wartawan menyatakan akan melaporkan calon bupati nomor urut 1 Ngkeros Maksimus ke Bawaslu Manggarai.

“Betul adik, besok kami akan melaporkan paket calon bupati nomor urut 1 ke Bawaslu, laporannya tentang adanya pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu calon atas nama Ir. Ngkeros Maksimus pasangan calon nomor urut 1,” kata Marsel Ahang.

Menurutnya, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon nomor 1 Bupati dan Wakil Bupati Ir.Ngkeros Maksimus dengan dr. Marianus Ronald Susilo, telah melakukan kampanye negatif.

Kampanye itu tambah dia, menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. Maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan, terkait kapasitasnya sebagai calon pemimpin

“Apa yang dilakukan oleh calon bupati Ir.Ngkeros Maksimus telah dengan unsur sengaja melakukan kampanye hitam atau black campaign. Dalam hukum kepemiluan dan kampanye hitam ini di larang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana tertuang di dalam pasal 20 ayat (1) huruf c dan pasal 52 ayat (1),” pungkasnya.

Dasar Hukum hukum atas laporan ini lanjut Ahang adalah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota, Mengutip Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelanggaran Pemilu Adalah Tindakan Yang Bertentang Melanggar Atau Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Pemilu.

Kemudian, merujuk Pasal 8 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Mengatur Sejumlah Lapor Pelanggaran Pemilu, dan merujuk Pasal 280 Ayat (1) Huruf C Berbunyi Menghina Seseorang Agama Suku Ras Golongan Calon Dan/Atau Peserta Pemilu Yang Lain Pasal 521 Setiap Pelaksanaan, Peserta, Dan Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf a b c d e f g h i, atau J, Di Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Denda Paling Banyak 24 Juta Rupiah.** (Tim FN)

Pos terkait