Di Manggarai, Masih Ada Peserta Pemilu Kampanye di Luar Lokasi STTP

Manggarai, FN – Selama tahapan kampanye yang berlangsung sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah mengawasi 376 kampanye, baik kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas.

Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas tersebut dilakukan oleh peserta pemilu dari unsur partai politik, yakni calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Dari 34 hari tahapan kampanye itu, pengawas ternyata menemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar lokasi yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Anggota Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan terhadap pelanggaran tersebut pihaknya tetap mengedepankan spirit pencegahan dengan memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada peserta pemilu yang berkampanye di luar lokasi STTP itu.

Spirit pencegahan tersebut, lanjut Marselina, dilakukan dalam bentuk tertulis dan lisan kepada peserta pemilu agar menghentikan kampanye yang dilakukan di luar lokasi STTP. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022.

Meski tidak merinci nama dan tempat peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar lokasi STTP, Marselina menyebut bahwa dari 376 kegiatan kampanye itu, sebanyak 96 kali pertemuan terbatas dan 280 kali pertemuan tatap muka yang sudah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai dan jajaran.

Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu Manggarai itu bilang tidak hanya pelanggaran STTP yang ditemukan pengawas di 376 kegiatan kampanye, melainkan masih ada pelanggaran lain.

Tren pelanggaran berupa keterlibatan pihak yang dilarang ikut kampanye, calon anggota DPRD mengampanyekan calon anggota DPD hingga penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang semarak.

Selain itu pihak-pihak yang ditemukan pengawas melanggar larangan terlibat dalam kampanye selama ini adalah ASN, kepala desa, aparat desa, dan anak di bawah umur.

Sementara calon anggota DPRD mengampanyekan calon DPD dalam bentuk penyebaran bahan kampanye calon DPD pada saat kampanye calon anggota DPRD dan menghadirkan calon anggota DPD dalam kampanye calon anggota DPRD.

Tentang Alat Peraga Kampanye 

Perempuan yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2023 terdapat 2.093 buah alat peraga kampanye berupa baliho yang terpasang di seluruh wilayah Manggarai.

APK terbanyak milik calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, yakni sebanyak 2.014 buah. Sisanya, 69 buah milik calon anggota DPD dan 10 buah milik calon presiden dan wakil presiden.

APK tersebut, kata dia, terpasang pada zona kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Manggarai dan pada lahan milik perorangan.

“Khusus untuk APK yang terpasang pada lahan milik perorangan, peserta pemilu sudah mendapat izin dari pemilik lahan,” jelasnya.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait