Manggarai, FN – Jeritan hati para pekerja harian asal Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai seakan tak tertahan. Rasa kecewa pun tak terelakan, teruskan terurai sedihnya hati.
Akankah jeritan mereka terdengarkan. Mungkinkah kesedihan mereka tergantikan oleh upah yang akan membalas keringat mereka.
Sungguh sedih nasib yang dialami warga Desa Mocok dan Desa Golo Muntas, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini upah mereka belum dibayar oleh CV Dian Jaya selaku pemenang tender yang mengerjakan proyek di Poco Leok, Kecamatan Satarmese.
Padahal proyek jalur Mocok – Bea Muju yang melingkupi pengerjaan lapen, got, tembok penahan, dan dua deker itu sudah di-PHO.
Bahkan, surat pernyataan yang dibuat tanggal 30 Nopember 2023 lalu dan janji untuk membayar upah para pekerja tidak ditepati oleh CV Dian Jaya.
Akhirnya, pada hari ini Senin (18/12/2023) para pekerja dari tiga desa itu memutuskan untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai di Ruteng.
Dengan menggunakan transportasi umum bis kayu mereka datang untuk mengadu dan mendesak CV Dian Jaya agar segera membayar upah mereka.
Sebelumnya mereka mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), tetapi pihak PUPR mengarahkan mereka ke Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja untuk membuat pengaduan.
Tiba disitu mereka langsung diterima oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja, Frederikus Ino Jenarut beserta para staf dan pegawai di ruangan lantai dua.
Pengeluhan mereka bervariasi sesuai dengan upah yang sama sekali belum dibayar oleh CV Dian Jaya, baik itu soal upah kerja borok, pembayaran sewa angkutan hingga material batu kayu.
Jika dihitung upah para pekerja yang belum dibayar oleh CV itu mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengeluhan yang mereka sampaikan di Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja nama Wili dan Apri Kulas juga turut disebut-sebut. Dua pria itu dituding tidak membayar upah para pekerja dan melanggar surat pernyataan yang dibuat sendiri.
Wili selaku pemilik bendera dan Apri Kulas selaku rekanan.
Seorang pekerja, Adrianus mengaku bahwa pengerjaan borok untuk tiga item proyek itu senilai Rp.75.000.000, tetapi upahnya belum dibayar.
Saat itu, kata Adrianus, Wili dan Apri bilang belum ada pencairan dari PUPR makanya belum bisa dibayar. Tetapi faktanya tidak seperti itu.
Setelah Adrianus dan para pekerja lain ke Dinas PUPR bertemu Kadis Lamber Paput uangnya ternyata sudah dicairkan ke Wili dan Apri Kulas, tetapi tidak diberikan ke pekerja
Langsung saat itu, kata Adrianus lagi, pihak PUPR meminta Wili dan Apri untuk segera membayar upah para pekerja, tetapi jawab Apri malah tidak ada uang dan meminta para pekerja untuk memberikan waktu sampai tanggal 14 Desember 2023.
“Dari situ lahirlah surat pernyataan bersedia untuk membayar upah para pekerja pada tanggal 14 Desember 2023. Namun sayangnya tanggal 14 Desember sudah lewat, mereka sendiri yang ingkari” kata Adrianus sembari memperlihatkan surat pernyataan tersebut.
Adrianus melanjutkan, setelah ditipu tanggal 14 Desember, keesokan harinya tanggal 15 Desember mereka mendatangi Rumah Apri Kulas dan saat itu Apri hanya memberi uang sebesar Rp.5.000.000, tetapi ditolak.
“Waktu kami ke rumah beliau dia mengaku belum ada uang. Ia hanya memberikan kami Rp.5.000.000 dari total ratusan juta yang belum terbayarkan, tetapi kami tolak” ngaku Adrianus yang juga dibenarkan oleh pekerja lain.
Belum lagi pengeluhan tentang sewa angkutan dan material.
Tercatat batu harga Rp.300.000 sebanyak tiga ret, batu 57 harga Rp.500.000 satu ret dan uang kerja harian sisa 7 hari yang belum dibayar.
“Pekerjaannya sudah selesai, tetapi upah kami belum dibayar. Tolong jangan peras keringat kami” kata salah seorang pekerja.
Mereka pun berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas terkait cepat merespon persoalan ini. Sebab menurut mereka persoalan tersebut menyangkut keringat orang-orang susah.
Setelah menerima pengaduan para pekerja Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus Ino Jenarut menjelaskan bahwa terkait persoalan ini pihaknya membantu memberikan mediasi agar secepatnya diselesaikan, baik secara formal maupun informal.
Dikatakan Ino, pihaknya bukan sebagai lembaga penentu untuk memutuskan sebuah kasus, semua punya mekanisme yang mengatur.
Karena itu Ino meminta para pekerja untuk membuat pengaduan tertulis, sehingga itu bisa menjadi dasar Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi informal.
“Buat dulu pengaduan tertulisnya karena itu dasar kami untuk bisa panggil CV Dian Jaya. Nanti setelah melalui proses baru akan diteruskan ke bupati” jelas Ino.
Sementara Apri Kulas yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberi tanggapan meski sudah dihubungi
Pemilik nomor whatsApp 085337880777 belum membalas pesan konfirmasi.
Penulis: Albertus Frederiko Davids