Manggarai, FN – Setelah sehari sebelumnya, Rabu 18 September 2024, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A menyerahkan Surat Keputusan (SK) ijin Operasional untuk SMPN 6 Reok Barat di desa Nggalak, pada Kamis 19 September 2024, Bupati Hery kembali menyerahkan SK ijin operasional untuk SMPN 2 Lelak, bertempat di Lentang Kecamatan Lelak.
Tiba di Lentang, Bupati dan rombongan diantaranya Kadis Pertanian Ferdinandus Ampur,Kaban Kesbangpol Gondolfus Nggarang, Kaban Pendapatan Kanisius Nasak, kabag Umum Aris Beka, Camat Lelak, kepala Puskesmas Ketang diterima secara adat tuak curu dan manuk kapu oleh tokoh masyarakat dan tua adat setempat.
Kepala dinas PPO kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan, S.Pd saat menyampaikan laporan menjelaskan, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 36 tahun 2014 tentang pendirian, mengubah dan penggantian nama pendirian sekolah, secara teknis SMPN 2 Lelak sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana termuat dalam Permendikbud di atas.
Dijelaskannya, dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanah disiapkan minimal 2 hektar dan sudah disiapkan di sekolah ini seluas 2,4 hektar. Selain itu peserta didik sudah ada dan di SMPN 2 Lelak terdapat 33 orang peserta didik.
Kadis Wensislaus mengatakan, dalam Permendikbud nomor 24 tahun 2007 mensyaratkan minimal jumlah peserta didik dalam satu lembaga pendidikan sebanyak 15 orang dan maksimal 32 orang “Di sekolah ini juga memiliki guru sebanyak dua belas orang dan operator satu orang ,”jelasnya.
“Mungkin ada yang bertanya, sudah ada SMPN 2 lalu di mana satunya.Ijin kami sampaikan, sesuai dengan syarat yang diberikan pusat data, pendirian sekolah harus sesuai lokus di mana sekolah itu berada. Karena sekolah ini berada di kecamatan Lelak maka, SMPN 5 Ruteng di Ndiwar kita ubah kelembagaannya sesuai amanat peraturan menteri tadi menjadi SMPN 1 Lelak,”terangnya