Manggarai, FN – Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit, S.E.,M.A mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 101 Kepala desa dan masa keanggotaan 835 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah kabupaten Manggarai tahun 2024, bertempat di aula MCC Ruteng, Sabtu 29 Juni 2024.
Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Manggarai untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa periode 2018- 2026, periode 2021-2029 dan masa keanggotaan anggota BPD periode 2019-2027, periode 2020-2028 dan periode 2023-2031.
Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD serta doa pengukuhan oleh rohaniwan RD. Hironimus Bandur,pr
Bupati Manggarai Herybertus Nabit dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Hery mengatakan, perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para kepala desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.
“Karena undang -undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan baik,”ungkap Bupati Hery.
Bupati Hery juga berpesan kepada para kepala desa untuk memperhatikan dan mengalokasikan anggaran untuk tim Penggerak PKK desa
“Meski saya tahu sudah dialokasikan. Tapi mana kala belum atau dirasa kurang untuk lebih serius lagi mengurus. Ibu-ibu PKK itu membantu kita dalam banyak hal,”ujarnya.**