Manggarai, FN – Proses pengukuran dan pengambilan data pengadaan tanah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 berkapasitas 2×20 Megawatt (MW) di Poco Leok, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, NTT, selesai pengerjaan.
Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan saat ini petugas sedang melakukan pengolahan data hasil pengukuran dan pengumpulan data melalui tim kerja Satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative).
“Saat ini kami sedang mengolah datanya. Hasil pengukuran luasnya berapa, kemudian direkap jumlah tanamannya yang ada dipermukaan tanah lalu dihutung jumlahnya secara keseluruhan setiap pemilik lahan,” sebut Kepala BPN Manggarai, Siswo, pada Kamis, 29/6/2023 siang.
Dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, jelas Siswo, BPN Manggarai selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi kepemilikan tanah.
Dalam proses tersebut, kata Siswo, melibatkan warga secara aktif untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi lahannya, dengan tujuan agar mengetahui jumlah luas tiap bidang tanah, batas tanah serta jumlah tanaman tumbuh di atasnya agar dapat mengetahui dengan jelas oleh tim kerja BPN di lapangan.
“Dalam proses pengukuran serta pengumpulan data, pemilik lahan telah terlibat secara langsung dalam semua prosesnya. Semua proses selama ini terbuka dan pemilik lahan tidak keberatan dan semuanya hadir dan berjalan lancar,” ujar Siswo.
Penilaian Harga Tanah
Setelah mengolah semua data, selanjutnya pihak BPN kata Siswo, mengumumkan hasil pengukuran kepada pemilik lahan. BPN pun memberikan masyarakat waktu untuk melakukan koreksi data inventarisasi.
Setelah semuanya tidak ada keberatan, pihak BPN menyerahkan data tersebut kepada tim appraisal untuk menilai harga tanah sesuai data BPN sebagai rujukan.
“Selesai pengumuman semuanya setuju, selanjutnya data tersebut diserahkan ke appraisal untuk menilai harga tanahnya serta menghitung tumbuhan apa saja yang ada diatas tanah tersebut berdasarkan data inventarisasi untuk menentukan harga,” bebernya.
Untuk menentukan nilai ganti rugi atas tanah, jelas Siswo, pihaknya melibatkan tim appraisal sebagai lembaga independent untuk menentukan harga.
“Yang menentukan harga nanti appraisal, mereka independent tidak ada yang bisa mempengaruhi mereka dalam menentukan harga, termasuk PLN,” ujar Siswo.
BPN kata Siswo, tetap mendampingi semua proses tersebut sampai PLN memberikan ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok.
“BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak dan pengahupas hak,” ucap Siswo.
Kepada pemilik lahan, Siswo, menyampaikan ucapan terimakasih karena sejak proses awal semuanya terlibat aktif di lapangan untuk menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan BPN sebagai pelaksana kegiatan.
Ia juga menjelaskan saat pengumuman penyerahannya kepada para pemilik lahan, ia meminta agar harus melihat hasil pendataaan dan pengukuran, “kalau ada keberatan silahkan ajukan keberatan kepada BPN agar secara bersama-sama mengecek kembali. Kalau ada kesalahan pada data biar dibetulkan oleh BPN sesuai dengan kondisi lapangan”.
Sebagai informasi, project pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu pada unit 5–6 berkapasitas 2×20 Megawatt (MW) di Poco Leok, mencakup 4 Wellpad antara lain, wellpad D berlokasi di desa Mocok gendang Lungar, Wellpad E berlokasi di desa Lungar, gendang Lelak dan Leda, wellpad F berlokasi di desa Lungar gendang Mesir dan wellpad G berlokasi di desa Wewo gendang Wewo.