Manggarai, FN – Heribertus Ngabut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) pada Rabu, 17 April 2024.
Ngabut tiba di kantor Kejari Manggarai sekira pukul 10:30 Wita, mengenakan celana tisu hitam dan kemeja berwarna putih.
Meski belum diketahui soal tujuan kehadiran Heri Ngabut di kantor Kejaksaan itu, namun diduga kuat kehadiran Ngabut berkaitan dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng atas dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Terpantau di lokasi, tampak seorang pegawai dari Prokopim yang turut hadir bersama Heri Ngabut, juga beberapa awak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Manggarai akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilingkup PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemanggilan ini, guna meminta klarifikasi terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Dimana, penyertaan modal oleh Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus menyampaikan, jika dalam hal ini pihak kejaksaan bukanlah hal semata untuk mencari kesalahan orang tapi berdasarkan pengaduan masyarakat terkait utang-piutang.
“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI. Sementara Dirut operasional sudah kita panggil pada bulan Maret lalu,” kata Jaksa Daniel kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024.
Namun terkait jajaran Komisaris Utama pada PT.MMI sebut saja Heribertus Ngabut (Heri Ngabut), akan tetap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan seusai pemeriksaan terhadap staf atau pegawai.
“Untuk Komisaris saat ini memang belum, tapi tidak menutup kemungkinan dalam bulan ini kita panggil juga (komisaris) termasuk pemegang saham. Maksudnya kita mulai dari bawah (staf atau pegawai),” ujarnya.
Sebab kata Daniel, dalam setiap kegiatan RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan bukan hanya komisaris dan direksi saja tapi melibatkan pemegang saham.** (Tim FN)