Manggarai, FN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Penyampaian Nilai Ganti Kerugian dan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian kepada sejumlah masyarakat pemilik lahan yang bertempat di Aula Hotel Springhill Ruteng (09/12/2024).
Kegiatan ini dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) Wallpeed J, Access Road Wallpad J, Access Road Wallpad G, Access Road STA 0-000-7+200 dan Tikungan Access Road di Desa Wewo, kecamatan Satar Mese.
Pengadaan tanah tahap kedua dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok ini disambut baik oleh pemilik lahan.
Ketua pelaksana pengadaan tanah BPN Manggarai Jermias Haning menyampaikan, BPN Manggarai bersama 17 KK pemilik lahan atas perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok kembali melaksanakan musyawarah atas penetapan ganti rugi dan nilai ganti rugi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini tentu berawal dari sejumlah rangakaian tahapan seperti tahap persiapan hingga pada bentuk ganti rugi.
“Semuanya telah berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan. Dan hari ini masyarakat pemilik lahan telah bersepakat dengan nilai ganti rugi yang akan dilaksanakan pada 17 Desember yang akan datang,”
Dikatakan Haning, setelah ganti rugi itu akan dilanjutkan dengan tanda tangan berita acara pelepasan hak oleh masyarakat yang kemudian pada penyerahan hasil kepada pihak PLN.
“Masyarakat semuanya rasa puas, karena penilaian yang dilakukan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu sungguh luar biasa mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” bebernya.
Senada juga disampaikan oleh Manager PLN UPP Nusra 2, Osta Melano yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan sesuatu nilai yang cukup positif.
Baginya, kegiatan ini salah satu rangkaian terpenting dari kegiatan pengadaan lahan total untuk geothermal di Ulumbu.
“Kegiatan hari ini untuk penyampaian harga dan Alhamdulillah sudah diterima keseluruhannya mulai dari luas total 2 hektar. Kemudian dari dua hektar itu terdiri dari 17 pemilik dan 21 persil,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, usai kegiatan ini masih ada rangkaian kegiatan yang harus di agendakan lagi yakni pada semester I tahun depan.
“Kegiatan hari ini pemilik lahan sudah diterima dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaannya transferan ke rekening dan ke buku yang sudah ditetapkan. Kami melihat khususnya bagi bapak dan ibu pemilik lahan menerima 100% atas penetapan harga yang diterbitkan oleh KJPP,” pungkasnya.
Kendati demikian tegas dia, sebagai pelaksana pembangunan ini mempunyai hati untuk menggunakan perangkat yang bisa dilakukan.
“Jadi kita berharap ada cerita positif terkait pembangkit ini, karna saat ini tidak di pungkiri sangat santer sekali terkait situasi di Poco Leok yang belum tersentuh hati nuraninya. Tentu ini berdasarkan faktor pemicu dari berbagai hal,” harapnya.
Diketahui, kegiatan ini dipimpin langsung ketua pelaksana pengadaan tanah BPN Manggarai, Jermias Haning, dihadiri perwakilan PT. PLN UIP Nusra, Manager Unit Pelaksana Proyek Nusra 2, Osta Melanno, perwakilan Polres Manggarai, Kasdim 1612/Manggarai, Kejari Manggarai, Camat Satar Mese, Kepala Desa Wewo, serta masyarakat 17 warga (KK) selaku pemilik lahan **
Penulis : Tim FN
Editor : Redaksi