FN – Kabar gembira bagi para peserta BPJS Kesehatan! Sistem kelas 1, 2, dan 3 resmi dihapus per 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Penghapusan ini menandakan era baru kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sistem kelas yang selama ini diberlakukan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang sama berdasarkan tingkat keparahan penyakit dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tanpa diskriminasi kelas.
Perubahan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh peserta.
Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan layanan kesehatan yang dialami oleh peserta dari kelas yang berbeda.
Lalu bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan?
Melansir pada web BPJS Kesehatan pada (15/05/2024) belum ada informasi resmi terkait perubahan nominal iuran BPJS Kesehatan. Besaran iuran saat ini masih tetap sama, yaitu:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000)
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa pengecualian iuran bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Veteran Peperangan Kemerdekaan.
Dalam hal ini BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanannya dan memberikan yang terbaik bagi seluruh peserta.
Penghapusan sistem kelas ini diharapkan merupakan langkah maju untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia.