Labuan Bajo, FokusNTT- Dua unit portal yang menutup jalan di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dibongkar sejumlah warga pada Jumat (31/1) lalu.
Kasus pembongkaran dua unit portal tersebut, akan dilaporkan oleh Blasius Aman ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin (3/2) besok. Salah satu portal tersebut dibangun oleh Blasius Aman di atas tanah miliknya.
Adapun pihak yang dilaporkan Blasius Aman adalah Fransiskus Subur Cs (cum suis: dan teman-teman).
Seperti yang diketahui, yang membongkar dua unit portal pada Jumat (31/1) lalu itu adalah Fransiskus Subur, Rudi Sembiring dan beberapa orang lainnya.
Aksi pembongkaran dua unit portal tersebut diberitakan media termasuk oleh salah satu stasiun TV swasta nasional, INewsTV pada Jumat lalu.
Blasius Aman adalah warga RT 001/RW 001 Wae Kesambi Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.
Dia melaporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Mabar karena dinilai melanggar hukum.
Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur menilai bahwa Fransiskus Subur Cs telah melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Perbuatan Fransiskus Subur, Rudi Sembiring bersama sekelompok orang itu adalah tindakan main hakim sendiri. Eigenrichting. Itu aksi premanisme dan salah satu bentuk praktik mafia yang tidak menghormati hukum dan penegakan hukum. Juga tidak menghargai institusi penegakkan hukum, khusunya POLRI,” tegas Bendiktus Janur yang dihubungi media ini via telpon, Minggu (2/2) malam.
“Begini. Fransiskus Subur melalui kuasa hukumnya sudah membuat pengaduan mengenai salah satu portal jalan yang mereka bongkar di Boe Batu ke Polres Manggarai Barat. Pengaduannya diterima dan diproses oleh penyidik di Polres. Orang-orang terkait dengan pengaduan Fransiskus Subur itu diminta klarifikasi. Penyidik Penyidik Polres bekerja serius,” urai Benediktus.
Dia menyayangkan sikap Fransiskus Subur, karena saat penyidik Polres Mabar bekerja sesuai pengaduannya, justeru Fransiskus Subur dan sekelompok orang itu pergi membongkar portal yang dia adukan itu. Lalu besi-besi portal yang dibongkar dibawa pula ke Kantor Polres Manggarai Barat,” jelas Benediktus.
Menurut Benediktus, tindakan Fransiskus Subur Cs itu memberi kesan kepada publik bahwa Polres Manggarai Barat tidak layani pengaduannya, tidak melakukan proses penegakan hukum. “Faktanya, Polres Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan atas pengaduan Fransiskus Subur,” tandasnya.
Lebih lanjut Benediktus jelaskan, pembongkaran portal milik kliennya Belasius Aman bukan hanya merupakan tindakan main hakim yang tidak boleh terjadi di negara hukum, tetapi juga merupakan tindak pidana pengrusakan dan pencurian. “Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Manggarai Barat,” ungkap Benediktus.
Untuk diketahui, INewsTV telah memberitakan pembongkaran dua unit portal di Labuan Bajo itu Jumat lalu. Dalam berita tersebut disampaikan pernyataan warga yang membongkar portal tersebut dengan mengatakan bahwa itu menghalangi jalan ke rumah warga.
Bahkan dalam berita tersebut dinyatakan bahwa portal tersebut dipasang oleh mafia tanah di Labuan Bajo. Dalam berita tersebut, Fransiskus Subur mendesak pemerintah pusat menuntaskan para mafia tanah di Labuan Bajo.
Blasius Aman mengaku bahwa salah satu dari portal yang dibongkar tersebut miliknya. “Itu portal yang saya pasang di tanah milik keluarga kami yang merupakan warisan dari orang tua kami, almarhum Bapak Daniel G. Turuk, salah satu penata tanah ulayat di Labuan Bajo yang dipercayakan oleh Fungsionaris Adat Bapak Haji Ishaka dan Bapak Haku Mustafa,” jelasnya.
Terkait pernyataan bahwa pemasangan portal tersebut berada di ruas Jalan umum, Blasius membantahnya. “Portal yang saya bangun itu berada di di tanah milik kami. Itu bukan jalan umum, ” kata Belasius Aman yang mengaku geram dengan orang-orang yang membongkar portal di tanahnya itu.
Lebih lanjut Belasius Aman mengungkapkan bahwa informasi yang diberitakan di iNewsTV itu tidak benar atau bohong.
Di iNewsTV diberitakan bahwa jalan yang diportal itu adalah jalan ke rumah warga. “Itu berita tipu. Bohong. Tidak ada satupun rumah warga di Boe Batu itu. Dan orang-orang yang bongkar portal tidak tinggal daerah itu. Mereka sudah bongkar dan curi portal milik kami. Itu kejahatan!” tegas Belasius Aman.
Atas tindakan Fransiskus Subur Cs itu, Blasius Aman melalui Benediktus Jeranu selaku kuasa hukum akan melaporkan ke Polres Mabar pada Senin (3/2) besok.
Penulis: aka
Editor: aka