BKPSDM Manggarai: Proses Input Penataan Tenaga Non-ASN Dilakukan Oleh Operator Setiap OPD

Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi

MANGGARAI, FN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai menjelaskan, proses pengimputan data untuk penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Manggarai untuk menjadi pangkalan data di BAKN diinput oleh para operator yang ditugaskan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manggarai.

Demikian ditegaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Maksi Tarsi kepada wartawan, Jumat (21/3/2025) lalu di Ruteng.

Bacaan Lainnya

“Proses pengimputan data untuk penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Manggarai dilakukan oleh masing-masing operator yang ditugaskan oleh masing-masing perangkat daerah dan proses itu dilakukan di kantor BKPSDM Kabupaten Manggarai. Bukan oleh pegawai BKPSDM Kabupaten Manggarai,” ungkap Maksi Tarsi.

Mengapa dilakukan oleh operator OPD, kata Maksi, karena data tenaga non-ASN ada di setiap OPD. “Data dari setiap tenaga non ASN itu ada di setiap perangkat daerah karena yang melakukan perekrutan tenaga non ASN itu adalah para pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Walau dilakukan para operator masing-masing OPD, tambah Maksi, BKPSDM Kabupaten Manggarai tetap melakukan pengawasan agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. “BKPSDM Kabupaten Manggarai tetap mengawasi, apakah proses input oleh para operator perangkat daerah tersebut sesuai dengan persyaratan atau tidak,” ujarnya.

Awak media menanyakan, mengapa ada tenaga non-ASN tidak masuk ke pangkalan data BAKN?

Dia menguraikan, karena dalam surat edaran MenPANRB, ditegaskan minimal masa kerja  tenaga-non ASN adalah  1 tahun per tanggal 31 Desember tahun 2021. Hal itu berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Atas dasar itu, Sekda Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Nomor: BKPSDN.008/2000/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Maksi menyampaikan sejumlah point penting dari surat Sekda Manggarai tentang beberapa hal khsusnya syarat masuk pendataan yaitu:

THK-2 yang terdaftar dalam data base BKN; pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah; mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tahun 2021.

Dalam surat Sekda Kabupaten Manggarai tersebut, papar Maksi,  juga menyampaikan bahan kelengkapan pendataan yaitu scan asli KTP; pas foto; scan asli ijazah pendidikan terakhir; scan asli SK per tahun; scan asli bukti pembayaran gaji per tahun (12 bulan) berdasarkan SK; dan scan asli STR bagi tenaga kesehatan atau sertifikat pendidik bagi guru.

Masih dalam surat tersebut, setiap perangkat daerah wajib menunjuk dan menugaskan satu otang pegawai ASN untuk menjadi operatir pendataan tenaga non-ASN pda perangkat daerah masing-masing.

“Dengan demikian, tenaga non ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN adalah tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan persayaratan di atas,” tegasnya.

Masih terkait tenaga non ASN, Maksi juga menjelaskan aturan lain yaitu Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji pegawai non- ASN.

Dalam surat dimaksud, urai Maksi, memiliki sifat sangat segera dan membahas mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.  “Adapun tujuannya memberikan arahan dalam pelaksanaan penataan pegawai non ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.

Dia menguraikan sejumlah poin penting dalam surat MenPANRB tersebut yaitu memberikan apresiasi  atas usulan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai wujud penataan pegawai non-ASN.

“MenPANRB juga mrnyampaikan bahwa proses seleksi pengadaan PPPkK tahun 2024 berlangsung sesuai jadwal dari Plt. Kepala BKN” imbuhnya seraya menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi MenPANRB, penataan dan penyelesaian pergawai non-ASN belum berjalan optimal.

Maksi juga menyampaikan arahan khusus dari MenPANRB yaitu gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses seleksi, tetap dianggarkan hingga diangkat menjadi ASN; pegawai non-ASN yang melebihi kebutuhan PPPK dapat daiangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan anggaran yang disediakan; dan penganggaran pegawai non-ASN dilakukan di luar belanja pegawai.

Ditegaskan Maksi, surat MenPANRB itu mendukung implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024, sekaligus melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru. “Surat ini memberi panduan praktis bagi instansi dalam menyelesuaikan anggaran dan mengatasi kendala implementasi seleksi PPPK,” ujar dia menjelaskan.

Dia ditanyai sejumlah tudingan yang mengatakan bahwa  BKPSDM Kabupaten Manggarai bermain dalam perpanjangan tenaga non-ASN yang ditelah ditetapkan oleh Bupati Manggarai pada tanggal 5 Maret 2025.

Maksi mengatakan, data tersebut berdasarkan data pada pangkalan data BKN yang diinput berdasarkan surat Sekda Kabupaten Manggarai tahun 2022 lalu menindaklanjuti  surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. “Data itu diinput oleh oprator masing-masing perangkat daerah dengan mengikuti aturan yang berlaku.  Kami di BKPSDM Kabupaten Manggarai tidak mempunyai kepentingan, karena cara kerja kami berdasarkan aturan dan bekerja by system,” jawab Maksi.

Dia menegaskan, aapabila BKPSDM Kabupaten Manggarai melanggarar perintah pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN maka Pemkab Manggarai akan mendapat saksi.  “Kita tidak menghendaki kepentingan sekelompok orang mengorbankan kepentingan umum di daerah ini,” tutup Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi.

Penulis: aka

Pos terkait