Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Kandung, Begini Ceritanya

Manggarai, FNKejahatan seksual terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT. Seorang ayah tega perkosa anak kandung sendiri hingga berulang kali.

Identitas keduanya merupakan warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dengan inisial Ayah MN (43) dan anak kandungnya KFD.

Bacaan Lainnya

Kejahatan tersebut pun terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D. N. Silaban menerangkan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan juni tahun kosa 2021 yang mana waktu itu korban inisial KFD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP.

Saat itu pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun.

Selanjutnya pelaku memaksa korban melakukan pencabulan dengan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung dari korban yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut.

Ancaman tersebut juga di lakukan pelaku jika korban menceritakan perbuatan bejat pelaku tersebut kepada orang lain.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi tindak pidana ini terungkap pada tanggal 12 februari 2024 yang mana korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada nenek dan temannya.

Kemudian pada tanggal 16 februari 2024 korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sehingga pada tanggal yang sama pula ibu korban bersama korban datang untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.

Saat ini ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Manggarai Timur. Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

“Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” Imbau Kasat Reskrim.

Laporan: Yunt Tegu

Editor: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan