ASN dan PPPK di Manggarai Belum Terima Gaji, Menurut Sekda Ternyata Karena Ini

Manggarai, FN – Sebanyak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah & Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur belum terima gaji pada Bulan Januari 2024.

Hingga akhir Januari ini masih banyak ASN/PPPK di beberapa instansi pemerintah, sekolah maupun kesehatan belum mendapat upah yang menjadi hak mereka.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji ASN/PPPK di bulan januari 2024 ini lebih disebabkan karena aplikasi baru yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus menyesuaikan dengan pengajuan gaji.

Aplikasi yang digunakan pemerintah daerah untuk membayar gaji ASN/PPPK saat ini adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

SIPD ini, kata Sekda Fansi, merupakan aplikasi pengganti SIMDA yang diatur berdasarkan inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Nomor 70 Tahun 2019.

Sehingga Pemda Manggarai masih mewajibkan beberapa OPD untuk menyesuaikan pembayaran gaji ASN/PPPK dengan aplikasi yang baru itu.

“Jadi keterlambatan pembayarannya ada disitu. Saat ini semua OPD melakukan proses pengajuan pembayaran ke BKAD melalui aplikasi itu dan puji tuhan berjalan lancar. Semoga minggu ini sudah ok dan terbayar semuanya” jelas Sekda Fansi, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ini merinci, dari 42 OPD di Manggarai ada 33 OPD yang sudah mengajukan dan dicairkan gaji bulan Januari. Sementara masih sisa 9 OPD yang sementara berproses di perangkat daerah untuk diajukan ke Badan Keuangan.

Dalam SIPD itu, katanya lagi, ada beberapa persyaratan yang harus dimasukan oleh OPD secara by name by addres termasuk NIK dan PPWP. Semua persyaratan itu harus dimasukan secara bertahap ke dalam aplikasi SIPD.

“Sekarang masih tersisa 9 OPD. Mudah-mudahan minggu ini atau paling lambat awal februari sudah masuk gaji” ujar Sekda Fansi.

Keterlambatan pembayaran gaji ini, tambah Sekda Fansi, bukan hanya terjadi di tahun 2024 saja, tetapi nyaris setiap tahun karena harus menyesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Apalagi sekarang dengan pembayaran gaji ribuan ASN/PPPK di Manggarai Pemda harus mengeluarkan uang sejumlah miliaran rupiah setiap bulannya, karena gaji ASN dan PPPK, baik yang lama maupun yang baru telah dibebankan ke APBD 2.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait