Aladdin Nasar Klarifikasi Soal Tanah Karangan dan Silsilah Keturunannya

Labuan Bajo, FokusNTT.com- Aladin Nasar, tergugat dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj akhirnya memberikan klarifikasi terkait lahan yang diklaim oleh Penggugat, Muhamad Thasyrif alias Asep.

Tidak hanya itu, Aladin Nasar juga menyampaikan siapa keturunan mereka sejak kakek buyut mereka yang bernama H Makking.

Bacaan Lainnya

Bahkan Aladin Nasar menyangkal bahwa Muhamad Syarif adalah bagian dari keturunan H. Makking.

Tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu telah dijual oleh ayah Aladdin Nasar bernama Haji Nasir kepada Nikolaus Naput pada Tahun 1990.

“Saya ikut menyaksikan dan penandatanganan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 15 Februari 2010, dari almarhum bapak saya Haji Nasar kepada alamarhum Nikolaus Naput,” ungkap Aladin, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan, surat pelepasan hak atas tanah seluas 16 hektar tersebut dibuat karena ayahnya menjual tanah itu kepada almarhum Niko Naput pada Tahun 1990. Klaim Asep atau Muhamad Thasyrif atas tersebut merupakan klaim sepihak.

Aladdin Nasar mengungkapkan, H. Makking selaku buyutnya telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. Almarhum H. Makking kemudian, mewariskan tanah tersebut kepada Kakeknya yang bernama H. Supu.

“Pada tahun 1990, penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H. Ishaka dan Haku Mustafa kepada ayahnya H.Nasar, selaku ahli waris dari kakek saya, H. Supu. Setahu saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak mungkin dibatalkan,” ungkap Aladin Nasar.

Ia mengaku, tidak mengetahui bahkan tidak mengenal Muhamad Thasyrif alias Asep yang mengklaim lahan tersebut.

Muhamad Thasyrif sebanyak 5 kali menggugat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, terhitung sejak tahun 2017. Namun, kelimanya tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Muhamad Thasyrif kata Aladdin Nasar, memperoleh lahan Karangan dihibahkan kepada bapaknya yang bernama Abu Sofyan Daeng Pabeta dari neneknya yang bernama Daeng Ngintang.

Muhamad Thasyrif juga mengakui, bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyut Haji Nasar, H. Makking.

“Namun, sejak saya kecil hingga sekarang, almarhum Bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu saya dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek kami, H. Supu. Sehingga, klaim bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak saja,” ungkap Aladdin Nasar.

Aladdin Nasar menghimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarganya untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Saya juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan saya dan keluarga perlindungan dan kepastian hukum,” harapnya.

Penulis: alex apri Kulas

Editor: alex apri kulas

Pos terkait