Ruteng, FokusNTT – Aktivitas tambang galian C milik Jimmy Lasmono di desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ternyata berada di kawasan wisata alam.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041.
Bupati Manggarai Barat Edi Endi saat diwawancara wartawan Swaranet grup terkait galian C milik Jimy Lasmono itu belum lama ini, hanya menjawab singkat,
“Tanya Dinas Terkait” ujar Edi Endi berulang-ulang pada Kamis (27/3/2025) usai mengikuti Sidang paripurna di Gedung DPRD Manggarai Barat.
Edi Endi tidak menyebutkan detail, dinas terkait mana yang dimaksud, karena bergegas masuk kendaraan dinasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, dalam perda tersebut tidak ada titik di Desa Golo Mori untuk menjadi tempat pertambangan Galian C sebagaimana yang dilakukan Jimy Lasnono.
Namun Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama Aparat Penegak Hukum membiarkan aktivitas tambang Galian C yang tidak diperbolehkan dalam Perda tersebut. Bahkan disinyalir aktivitas tambang galian milik Jimy Lasmono itu mendapat ijin dari Pemkab Mabar.
Dalam pasal 29 nomor 2 huruf H, peraturan Daerah yang dimaksud berbunyi Golo Mori di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo masuk dalam kawasan Destinasi Wisata Alam.
Perda yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Bupati Edi Endi itu ditekankan agar setiap Masyarkat wajib:
1. Menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang;
3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR;
4. Memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Bahkan dalam perda tersebut juga ditekankan soal sangsi Pidana bagi setiap orang yang melanggar.
Ada pun sangsi yang dimaksud yakni Setiap orang yang tidak menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tambang galian C di Raong desa Golo Mori tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan Polres Manggarai Barat.
Penulis: Tim FokusNTT
Editor: aka